SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Penangan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal ini mengingat penularan kasus penumuan kasus Corona di wilayah Indonesia masih tinggi. Sehingga SE ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus matarantainya.
Kepala BNPB, sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, sangat berharap dengan SE masyarakat dapat meningkatkan penerapan protokol kesehatan selama libur panjang itu.
"Penggunaan protokol kesehatan ini seperti penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut. Jenis maskernta adalah masker kain 3 lapis atau masker medis," terangnya
Sedangkan untuk perjalanan dalam negri sepert halnya ke Bali. Doni mengatakan, pelaku perjalanan denga menggunakan tranportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Itu sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indoensia. Sedangkan untuk perjalan menggunakan moda transportasi darat atau laut pribadi atau umum wajib menunjukan surat keterangan hasil negatid menggnakan rapid tes antigen palng lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," tandasnya