SUKABUMIUPDATE.com - Sejak beberapa hari terakhir, sejumlah warga Sukabumi mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendapatkan bantuan lansung tunai (BLT) UMKM. Tak tanggung, pungli dengan dalih uang kolektif jasa pengurusan ini bervariasi, dari Rp 200 ribu bahkan ada yang hingga Rp 1 juta per penerima.Keluhan ini disampaikan warga Sukabumi ke fanspage sukabumiupdate.com. "Maaf mau bertanya warga yang dapat uang bantuan pemerintah UMKM harus ada potongan dari pihak desa? kecil nyh 200 besar nyh 400??," tanya salah satu netizen warga salah satu desa di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (19/12/2020).
Pria ini bingung karena potongan yang dilakukan oknum tersebut tidak jelas untuk apa. "Alasannya kolektif itu aja nggak jelas juga maksudnya kolektif itu apa," sambungnya
Hal yang sama juga diungkap netizen lainnya warga Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. "Yng mengatas namakan kolektif,tapi menurut saya tidak wajar kalau di potong dari 500 sd 1 jt," ungkap pria yang minta identitasnya juga tidak dicantumkan.
Jika sumbangan sukarela para penerima ini bisa mengerti tapi kalau sudah dipatok harus nyetor diangka tertuntu mereka keberatan. Pasalnya bantuan senilai Rp 2.4 juta per pelaku UMKM tersebut diserap untuk mempertahankan usaha kecil mereka yang terpuruk selama pandemi.
BACA JUGA: DPKUKM Sukabumi Bocorkan Bantuan UKM Selain BLT Rp 2,4 Juta, Simak Pembahasannya
Kepala Bidang Bina UKM Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Nandang Sunandar di acara Tamu Mang Koko Edisi 5 Desember 2020 lalu menegaskan tidak ada potongan dalam bantuan ini.
Dandang membeberkan data bahwa di Kabupaten Sukabumi ada 25.000 UKM. Sudah terbina terfasilitasi ada sekitar 6.000, dan yang memiliki daya saing sekitar 2.000. "Tapi memang yang namanya usaha ultra dan mikro itu sekarang hidup, besok mati, dan lusa bisa hidup lagi," jelasnya.
BLT UMKM atau BPUM yang dikucurkan pemerintah pusat melalui kementrian koperasi dan usaha kecil menurut Nandang dalam rangka membuat pelaku usaha rakyat tetap hidup. Data DPKUM menyebutkan penerima manfaat BPUM di Kabupaten Sukabumi ini ada 75.284.
"Kalau dikali Rp 2,4 juta, maka itu menghasilkan Rp 180 miliar lebih. Nah kalau produksi dan bahan baku berasal dari kita, maka perputaran uang ini seharusnya ada di kita. Artinya bantuan ini ada dampak," pungkasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang BLT UMKM hingga Akhir November 2020
Balik lagi ke soal pungli, baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun Kementrian Koperasi UKM memiliki aplikasi lapor yang bisa diakses oleh masyarakat yang menemukan masalah terkait pelayanan atau kinerja pemerintah. Atau bisa ke ombudsman RI jika yang melakukan pungli adalah para oknum pejabat atau oknum pemerintahan.
Aplikasi-aplikasi ini juga bisa digunakan oleh warga penerima bantuan selama pandemi yang dirugikan. Untuk lapor ke pemkab bisa mengakses link ini, sedangkan lapor ke Kementrian Koperasi UKM bisa klik link ini.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.