SUKABUMIUPDATE.com – 2616 dari 5171 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Pilkada Kabupaten Sukabumi sudah melaporkan hasil suara ke aplikasi sirekap KPU (Komisi Pemilihan Umum). Hasil perolehan suara sementara ini ditayangkan di laman info publik website KPU, Jumat petang (11/12/2020) pukul 19.11 WIB.
Dilaman tersebut, pasangan calon 01 Adjo Sardjono – Iman Adinugraha memperoleh 176.341 suara (32.8 Persen), paslon 02 Marwan Hamami – Iyos Somantri memperoleh 248.379 suara (42.2 persen) dan Paslon 03 Abu Bakar Sidik – Sirojudin memperoleh 112.446 suara (20.9 persen). Data TPS dari seluruh (47) kecamatan se Kabupaten Sukabumi juga terus berambah, walaupun belum ada yang 100 persen.,
Update data raihan suara pilkada 2020 lewat aplikasi sirekap ini menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman sebagai bentuk pelaporan kepada publik. Namun ia berhadap masyarakat tetap menunggu hasil penghitungan manual KPU secara bertahap sebagai hasil resmi pilkada 2020.
“Raihan suara yang ditayangkan setiap waktu secara update di website itu adalah bentuk trasparansi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Untuk hasil resmi siapa pemenang pilkada 2020 termasuk di Kabupaten Sukabumi tunggu setelah penghitungan suara selesai, tunggu hasil resmi,” jelas Ferry dalam talkshow update talk di kantor redaksi sukabumiupdate, Jumat.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilih di Pilkada Sukabumi 61 Persen, Hujan dan Covid-19 Saling Mendukung
Untuk itu KPU menghimbau kepada paslon, tim atau warga untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan walaupun memiliki data dari hitung cepat atau real count fomulir c1 saksi. “Kitu sudah dihimbau untuk tidak melakukan konvoi yang menimbulkan kerumuman, dan tunggu hasil resmi Pilkada Kabupaten Sukabumi setelah seluruh tahapan penghitungan selesai,” tegas Ferry.
Saat ini KPU masih menggelar penghitungan di tingkat kecamatan hingga 14 Desember 2020 besok. Sesuai tahapan maka pelaksanaan penghitungan suara tingkat kabupaten akan berlangsung selama dua hari, 15 dan 16 Desember, dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, termasuk Sukabumi batas akhirnya tanggal 23 Desember 2020.
Catatan redaksi: Terjadi perubahan naskah pukul 21.24 WIB, ada keselahan nomor paslon.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.