SUKABUMIUPDATE.com - Upaya pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan disepakatinya adendum perpanjangan waktu pembangunan Pasar Pelita dengan syarat yang ketat pada 6 Desember 2020.
Hal ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang Forkopimda Kota Sukabumi, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi, serta paguyuban pedagang pasar bersama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang yang membangun Pasar Pelita.
''Proses pembangunan masuk ke tahapan adendum keempat, disepakati dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan beberapa hal serta semangatnya dapat menjadi adendum terakhir, sehingga Pasar Pelita terwujud dan bermanfaat untuk kita semua,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (9/12/2020).
Menurut Fahmi, disepakatinya adendum tersebut dilatarbelakangi dengan berbagai pertimbangan. Kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan, progres pekerjaan yang tidak signifikan, minimnya antusias pedagang untuk membeli kios/los, dan kredit perbankan yang melambat.
BACA JUGA: Jawaban Pemkot Sukabumi Soal Biaya Sewa Pasar Pelita yang Kemahalan
Fahmi mengungkapkan, selain bersepakat memperpanjang 176 hari untuk penyelesaian pembangunan, ada empat hal yang menjadi kunci dalam adendum tersebut.
Pertama, menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai. Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka pemerintah daerah dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda.
Adendum ini kata Fahmi, memperkuat peran pemerintah melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan. Kedua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang. Berikutnya, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, satu bulan setelah selesainya pembangunan.
Terakhir, pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang. ''Kami berharap kesepakatan ini dijadikan adendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,'' ujar Fahmi.
Hartono, selaku Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa mengatakan pihaknya siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan. Sehingga Pasar Pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.