SUKABUMIUPDATE.com - Dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Sukabumi tahun 2020 yang digelar pada Rabu (9/12/2020) hari ini, ada sejumlah hal yang mesti Anda perhatikan sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTP, pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS, datang sesuai jadwal yang tertera di surat pemberitahuan pemungutan suara, sebelum masuk TPS pemilih cuci tangan selama 20 detik.
Kemudian, di pintu masuk TPS pemilih menjalani cek suhu tubuh, pemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiri, pemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPS, pemillih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS (jangan berkerumun).
BACA JUGA: Untung Kotak Suara Dievakuasi, TPS 13 Babakan Cisaat Sukabumi Rusak Diterjang Hujan Angin
Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain (hindari berbincang dengan pengunjung lain), setelah memasukkan surat suara ke kotak suara (pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPS), lalu jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPS.
Selesai mencoblos, segera pulang dan jangan berlama-lama di tempat pencoblosan. Tiba di rumah, bersihkan badan dan ganti dengan pakaian baru.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Sosialisasi dan SDM (Sumber Daya Manusia) Meri Sariningsih mengatakan, sejumlah langkah di atas memang sesuai dengan protokol di TPS. "Saya baca memang sesuai protokol kesehatan di TPS," singkatnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.