SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengumumkan hasil rapid test terhadap 46.539 petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), yang akan bertugas pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 2000 an anggota KPSS yang dinyatakan reaktif dan langsung menjalani karantina mandiri, sesuai anjuran satgas penanganan covid-19.
Hal ini diungkapkan Meri Sariningsih, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi dan SDM kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/12/2020). “Hasilnya ada 5 persen petugas KPPS di Pilkada 2020 dinyatakan reaktif covid-19. Jumlahnya sekitar 2000 an petugas,” jelas Meri.
Sesuai aturan di PKPU 18 tahun 2020 dan SE KPU nomor 1160, maka jika dalam satu TPS terdapat lebih dari dua petugas KPPS yang reaktif harus diganti dengan petugas baru. “Itupun petugas baru harus lebih dulu menjalani rapid test dan dinyatakan non reaktif,” jelasnya.
“Artinya jika hanya satu atau dua petugas dalam satu TPS yang reaktif maka tugasnya masih bisa dihandel oleh petugas yang lain. Atau tugasnya akan dihandel oleh petugas KPPS dari TPS tetangga terdekat,” sambung Meri.
BACA JUGA: 46.539 Anggota KPPS Bakal Rapid Tes Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi, Catat Waktunya!
KPPS sendiri terdiri dari 7 petugas TPS dan 2 orang pamsung (pengaman langsung). Di Pilkada Sukabumi, ada 5.171 tps yang tersebar di 47 kecamatan.
“Kita ingin memastikan pilkada sehat, jadi petugas yang sudah terindikasi reaktif. Tidak akan dilibatkan saat pencoblosan di TPS,” pungkasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.