SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mengkonfirmasi adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif berdasarkan hasil rapid test yang difasilitasi KPU.
"Petugas KPPS difasilitasi oleh KPU untuk rapid test. Yang reaktif ada," kata Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Meri Sariningsih kepada awak media, Sabtu (5/12/2020).
Kendati demikian, Meri mengaku belum mengetahui berapa petugas KPPS yang reaktif. Pasalnya, KPU Kabupaten Sukabumi belum menerima data resmi dari laboratorium kesehatan daerah (Labkesda).
"Karena masih ada yang di-rapid. Yang di-rapid hari ini pengganti KPPS yang reaktif, yang mengundurkan diri," jelasnya. "Di SK 476 diatur bahwa yang reaktif diisolasi," ucap Meri menambahkan.
BACA JUGA: 46.539 Anggota KPPS Bakal Rapid Tes Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi, Catat Waktunya!
Meri menyebut, adanya petugas KPPS yang reaktif ini tidak menghambat persiapan yang dilakukan KPU karena langsung ada petugas lain yang menggantikan. "Dari warga setempat (penggantinya)," singkat Meri.
Sebelumnya diberitakan, petugas KPPS yang bertugas dalam Pilkada Kabupaten Sukabumi akan menjalani rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, rapid test bagi petugas KPPS merupakan amanat KPU. Dalam hal ini, ada 46.539 anggota KPPS yang harus menjalani rapid test atau tes cepat.
Hal itu diungkapkan Ferry dalam audensi membahas pelaksanaan rapid tes bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penyimpanan logistik di Kecamatan, debat kandidat, hingga sosialisasi di tingkat desa di Pendopo Sukabumi, Selasa (3/11/2020).
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.