SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian menyatakan, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi bisa dilakukan offline yaitu datang langsung ke kantor Disdukcapil dan UPTD Disdukcapil. Pelayanan juga bisa dilakukan secara online.
Menurut dia, pelayanan secara online dinilai tepat di tengah pandemi Covid-19, sebab bisa menghindari kerumunan. Terlebih di tengah pandemi ini Disdukcapil, membatasi kunjungan secara langsung atau offline bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Sukabumi, Sabtu Minggu Layanan Perekaman e-KTP Tetap Buka
"Masyarakat telah berangsur menggunakan media online dalam mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan" kata Iwan beberapa waktu lalu.
Bukti masyarakat Sukabumi sudah biasa membuat kepengurusan data secara digital, diantaranya Disdukcapil sudah memberikan 16.597 keping KTP melalui pendaftaran secara online, 2383 Kartu Keluarga, 754 Akta Kelahiran, dan 36 Akta Kematian.
BACA JUGA: Perekaman e-KTP di Hari Libur, UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Beri Layanan Jemput Bola
Iwan mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh dokumen kependudukan tersebut untuk segera melakukan perekaman.
Apabila mengalami kesulitan karena jauh dari lokasi kantor Disdukcapil maka untuk mempermudah pelayanan kependudukan masyaralat bisa mengakses website www.dukcapilkabsukabumi.org atau melalui hotline whatsapp 0815-7200-3030.
BACA JUGA: Hari Libur, 43 Orang Mengajukan Pencetakan Administrasi Kependudukan di Cicurug Sukabumi
Dia mengingatkan, semua layanan gratis. "Pembuatan KTP elektronik, sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis dan hindari calo," pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yayah Dewi Homsiah, menambahkan bahwa pelayanan Disdukcapil baik itu secara online maupun offline memiliki prosedur dalam melakukan pendaftaran, sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
"Ada beberapa dokumen yang dilayani pada pelayanan Disdukcapil diantaranya pendataan atau pendaftaran penduduk, kartu Keluarga, biodata penduduk, KTP, surat pindah, dan surat keterangan tinggal terbatas (SKKT) orang asing, yang tentunya bisa dilayani ketika memenuhi aturan dan persyaratan yang berlaku baik itu secara online maupun offline," jelasnya.
BACA JUGA: Disdukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula di Selatan Sukabumi
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Infromasi Administrasi Kependudukan, Soheh Abdurahman mengatakan masih banyak penduduk yang menyampaikan pengaduan terkait dengan data kependudukan yang belum aktif ataupun tidak sesuai dengan keperluan penduduk.
Menurutnya, Hal itu bisa di konsolidasi melalui sistem informasi administrasi kependudukan pada website www. konsolidasi. dukcapilkabsukabumi.org yang dikelola oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.