SUKABUMIUPDATE.com - Disdukcapil Kabupaten Sukabumi membuka layanan perekaman e-KTP pada hari libur kerja menjelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 9 Desember 2020 mendatang. Layanan perekamanan tetap buka pada Sabtu dan Minggu tanggal 28-29 November dan 5-6 Desember 2020.
Tak hanya membuka pelayanan pada saat hari libur kerja, Disdukcapil juga mempermudah persyaratan bagi yang ingin melakukan perekaman yaitu cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: Disdukcapil Jemput Bola Perekaman e-KTP bagi Pemilih Pemula di Selatan Sukabumi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian mengatakan, layanan perekamanan e-KTP di hari libur ini dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan 8 kantor UPTD Dukcapil yaitu Sukabumi, Cibadak, Cicurug, Palabuhanratu, Jampangtengah, Jampangkulon, Surade dan Sagaranten. Adapun untuk waktu pelayanan di hari libur ini dimulai 08.00 WIB - 14.00 WIB.
"Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil membuka pelayanan perekaman KTP elektronik pada hari libur yaitu pada Sabtu dan Minggu tanggal 28-29 November dan 5 dan 6 Desember 2020," jelas Iwan.
BACA JUGA: Kejar Target Penerbitan KIA, Disdukcapil MoU dengan Disdik dan Kemenag
"Perekaman dilakukan bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan belum pernah melakukan perekaman. Cukup membawa fotocopy KK," kata Iwan.
Iwan meminta warga yang belum melakukan perekaman untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan kantor UPTD Dukcapil. "Hindari calo, stop pungli," tegas Iwan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.