SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memastikan hak pilih pasien covid-19 akan tetap tersalurkan dalam pilkada 2020. KPU sudah menyiapkan petugas khusus untuk mendatangi warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah, dan TPS (tempat pemungutan suara khusus) di rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Divisi Teknis Pemungutan Suara, Budi Ardiansyah menegaskan semua warga yang punya i hak pilih akan diakomodir, termasuk pasien di rumah sakit dan yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terinfeksi corona. KPU akan berkordinasi dengan pihak rumah sakit dan satgas covid-19 Kabupaten Sukabumi satu hari jelang pencoblosan untuk memastikan jumlah pasien terifeksi virus coroa termasuk pasien penyakit lainnya di rumah sakit.
BACA JUGA: Sortir Selesai, KPU Temukan 1.006 Lembar Surat Suara Pilkada Sukabumi Rusak
“Sesuai aturan, kita akan bergerak ke rumah sakit dan rumah rumah warga yang terinfeksi corona atau penyakit lainnya berdasarkan i data satgas, dinas kesehatan atau rumah sakit pada tanggal 8 Desember 2020, atau satu hari sebelum pencoblosan,” jelasnya kepada awak media, Senin (30/11/2020).
Pada hari ini sambung Budi, akan diketahui brapa banyak pemilih yang dipastikan tidak akan bisa datang ke TPS karena sakit termasuk positif covid-19. “Ada TPS khusus untuk pasien rumah sakit dari TPS terdekat dengan rumah sakit yang akan berkeliling untuk memberikan kesempatan pada pasien untuk menyalurkan hak pilihanya pada 9 Desember 2020 mendatang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Debat Kandidat Pilkada Sukabumi Usai, KPU: Masih Banyak Cara Sampaikan Visi Misi
“Hal yang sama juga untuk pasien covid-19 yang masih harus isolasi mandiri di rumah pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang akan diakomodir hak pilihanya oleh petugas TPS terdekat. Proses pemungutan suara ini akan menggunakan prosedur keamanan covid-19, dimana petugas akan menggunakan APD (alat pelindungan diri) lengkap,” sambung Budi.
Dikesempatan yang sama kepada awak media, Komisioner KPU lainnya, Meri Sariningsih menjelaskan bahwa cara dan proses untuk mengakomodir pasien covid-19 dan warga lainnya yang berhalangan hadir karena sakit sudah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020. “Cara dan pelaksanaannya sudah diatar dalam PKPU tersebut khususnya di pasal 73 dan 74,” jelas Meri komisioner divisi sosilisasi dan SDM KPU Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: 1.265 Alat Rapid Test untuk TNI Polri, Pengamanan Pilkada Sukabumi
Dalam dua pasal tersebut dijelaskan dengan rinci, apa dan bagaimana megekomodir hak pilih warga yang tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif. Pemilih khusus ini akan diberikan waktu setelah proses pemilihan di TPS selesai atau diatas jam 12.00 WIB pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Akan ada pendataan yang dilakukan oleh KPU melalui jajarannya, untuk mencatat warga yang punya hak pilih namun tidak bisa ke TPS karena berhalangan sakit atau alasan medis. Dalam PKPU tersebut juga ditegaskan pasien tidak perlu melakukan pencoblosan kalau memang kondisi fisiknya lemah, cukup meminta tolong kepada petugas TPS yang datang, dan pilihan politik pasien tersebut tidak boleh diungkap atau dibocorkan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.