SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menemukan 1.006 lembar surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada tahun 2020 ini rusak.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilakukan pada tanggal 21-26 November 2020 di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, di Jalan Raya Siliwangi Cibadak. Penyortiran dan pelipatan surat suara ini melibatkan 250 petugas.
Dalam data yang diberikan Ferry kepada awak media, total ada 1.861.619 surat suara yang disortir. Dari jumlah itu, 1.860.613 surat suara dinyatakan dalam kondisi baik dan 1.006 lainnya dalam kondisi rusak.
"Jenis kerusakannya ada yang robek, bolong, kena tinta, dan buram," kata Ferry. "Nanti dimusnahkan, waktunya nanti diinfokan ya," tambahnya.
BACA JUGA: Distribusi Logistik Jelang Pilkada Sukabumi 2020, Ini Rincian Kotak, Surat dan Bilik Suara
Ferry menuturkan, nantinya KPU akan meminta pengganti surat suara rusak tersebut kepada pihak percetakan.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Sukabumi memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (21/11/2020). Kegiatan yang dilaksanakan di Gudang KPU di Cibadak ini, dihadiri PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad.
Dikutip dari akun Facebook Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, proses penyortiran dan pelipatan yang melibatkan ratusan orang ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua orang yang masuk diwajibkan memakai masker, dicek suhu badan, dan harus mencuci tangan.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.