SUKABUMIUPDATE.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi secara kelembagaan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas beredarnya video yang salah satunya menyebut LSM dan Media mengobok-ngobok kepala desa.
Permintaan maaf dan klarifikasi disampaikan langsung dalam konferensi pers di Sekretariat Apdesi Kabupaten Sukabumi di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/11/2020).
Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, Ojang Supandi mengatakan, yang ia maksud mengobok-obok desa ditujukan kepada oknum mengatasnamakan LSM dan media namun melakukan tindakan di luar kewenangannya.
BACA JUGA: Videonya Viral Gegara Lupa Sebut Oknum, Asosiasi Kades di Sukabumi Minta Maaf
"Kami selaku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah menghalang-halangi tugas media sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 dan UU Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang LSM pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Ojang di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Ojang menuturkan, persoalan ini berawal dari adanya sebuah undangan atau panggilan dari LSM KPK Pasundan kepada Kades Cicukang Kecamatan Purabaya terkait dugaan penggelapan. Ia pun menjelaskan bahwa LSM dan media yang dimaksud mengobok-obok adalah oknum tertentu.
"Kami pengurus DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan media serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video pernyataan tersebut," katanya lagi.
BACA JUGA: Sering “Diganggu” Oknum LSM dan Media, Asosiasi Kepala Desa Sukabumi Lapor Polisi
Diberitakan sebelumnya, video tersebut dibuat sebelum perwakilan Apdesi membuat laporan kepolisian atas tindakan dugaan melawan hukum yang dilakukan oknum LSM dan Media.
Kepada awak media usai pelaporan di Polres Sukabumi, Ojang Apandi, Wakil Ketua Apdesi menyebut kepala desa resah dengan oknum LSM dan media yang bertindak seperti aparat penegak hukum.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.