SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mencatat 261 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pilkada tahun 2020 ini rusak.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, angka tersebut didapat dari 793.598 surat suara yang telah disortir hingga tanggal 23 November 2020. Dengan kata lain, 793.337 surat suara dalam kondisi baik. Penyortiran sendiri telah dimulai sejak 21 November 2020 dan ditargetkan selesai dalam lima hari.
"Hasil sortir, ada yang bercak noda dan ada yang sobek," kata Ferry kepada sukabumiupdate.com, Selasa (24/11/2020).
Ferry berujar, nantinya surat suara yang rusak tersebut akan dimusnahkan dan pihaknya akan meminta kembali kekurangannya ke percetakan sesuai dengan jumlah yang mengalami kerusakan itu.
BACA JUGA: 240 Petugas Non Reaktif, 1.863.619 Lembar Surat Suara Pilkada Sukabumi Disortir
"Nanti setelah selesai semua (pemusnahan), kan belum selesai sorlipnya. Itu sementara per hari ini," jelas Ferry.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Sukabumi memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (21/11/2020). Kegiatan yang dilaksanakan di Gudang KPU di Kecamatan Cibadak ini, dihadiri PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad.
Dikutip dari akun Facebook Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, proses penyortiran dan pelipatan yang melibatkan 240 orang ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua orang yang masuk diwajibkan memakai masker, dicek suhu badan, dan harus mencuci tangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1.863.619 surat suara yang akan disortir. Direncanakan proses penyortiran dan pelipatan selesai dalam kurun waktu lima hari.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.