SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Sabtu (21/11/2020). Kegiatan yang dilaksanakan di Gudang KPU di Kecamatan Cibadak ini, dihadiri PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad.
Dikutip dari akun Facebook Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, proses penyortiran dan pelipatan yang melibatkan 240 orang ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Semua orang yang masuk diwajibkan memakai masker, dicek suhu badan, dan harus mencuci tangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 1.863.619 surat suara yang akan disortir. Direncanakan proses penyortiran dan pelipatan selesai dalam kurun waktu lima hari.
Gani menekankan adanya standarisasi proses penyortiran dan pelipatan surat suara agar tidak berbeda pemahaman antar petugas sortir.
"Sebelum mulai bekerja harus diberikan penjelasan secara detail. Sehingga tidak ada standar yang berbeda antara petugas sortir," ujarnya.
Pasalnya, surat suara menjadi salah satu penentu kelancaran pelaksanaan pilkada. Sehingga petugas sortir dan lipat ini memiliki peran penting dalam suksesnya pilkada nanti.
BACA JUGA: Sekelumit Cara Coblos Pilkada Sukabumi di Tengah Pandemi, Ada Sarung Tangan Gratis
"Pastikan surat suara yang akan digunakan (pada 9 Desember 2020) itu laik dari aspek keabsahannya. Pastikan secara betul-betul terkait kelaikan surat suara dan cara melipatnya," ucap Gani.
Selain itu, Gani meminta agar semua yang bekerja harus menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Gani mengingatkan agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara ini tidak menimbulkan klaster baru.
"Jadikan masker sebagai gaya hidup. Terapkan 3M (makai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan). Semoga kegiatan ini berjalan lancar," ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman mengatakan, semua petugas sortir dan lipat telah di-rapid test. Hasilnya, semua dinyatakan non reaktif.
"Kami juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari kedatangan petugas hingga di tempat penyortiran dan pelipatan semua mengikuti standar protokol kesehatan," terangnya.
Bahkan, kata Ferry, petugas dibagi ke dalam dua shift. Sehingga petugas sortir tidak menumpuk di gudang.
"Shift pertama dimulai jam 08.00-16.00 WIB. Shift kedua dari pukul 16.00-22.00 WIB," bebernya.
Di gudang tersebut juga ada unsur TNI, Polri, dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Mereka menjaga dan mengawasi jalannya sortir lipat surat suara.
"Ditambah dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi yang mengawasi penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.