SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi memberikan layanan jemput bola perekaman e-KTP di Kecamatan Ciemas dan Kecamatan Ciracap menjelang pelaksanaan Pilkada.
Pelayanan perekaman di daerah selatan Sukabumi ini diutamakan bagi pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP. Sebab e-KTP menjadi syarat untuk memilih calon bupati dan wakil bupati 9 Desember nanti.
BACA JUGA: DPT Pilkada Sukabumi Berjumlah 1.816.214 Pemilih, Cek Rincian Per Kecamatannya!
Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Lukman mengatakan bahwa perekaman tersebut Bekerjasama dengan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
"Karena PPK mengevaluasi bahwa ada pemilih yang belum memiliki e-KTP, e-KTP satu syarat di waktunya tanggal 9 Desember pemilihan calon bupati dan wakil bupati, harus membawa KTP," jelasnya.
BACA JUGA: Pilkada, Perekaman e-KTP di UPTD Disdukcapil Palabuhanratu Meningkat
Menurut dia, di Kecamatan Ciemas dilaksanakan layanan jemput bola perekaman dimulai tanggal 16 sampi 19 November. Kemudian dilanjut di Kecamatan Ciracap yang pelaksanaanya direncanakan 3 hari.
"Di kecamatan Ciracap masih ada 700 orang yang belum memiliki e-KTP dan perekaman tapi umurnya sudah 17 tahun, (mereka) pemilih pemula. Di Kecamatan Ciemas, 953 (KTP) yang harus kita terbitkan nanti," jelasnya.
Dia berharap upaya jemput bola ini berjalan lancar sehingga segera bisa menerbitkan KTP. "Mudah-mudahan secepatnya karena memang untuk blanko sudah siap," terangnya.
Nantinya setelah terbit, KTP akan didistribusikan oleh PPK.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.