SUKABUMIUPDATE.com - Puskesmas Cikakak Kabupaten Sukabumi membatasi pelayanan bagi masyarakat yang akan berobat. Hal itu menyusul ditemukannya 5 tenaga kesehatan dan satu petugas non tenaga kesehatan di bagian pendaftaran yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kita tidak menutup pelayanan, hanya jam operasi pelayanan yang dibatasi," ujar kepala Puskesmas Cikakak Gunarhyari, Jumat (20/11/2020). Dalam poster yang beredar, pembatasan pelayanan ini dilakukan mulai tanggal 19-27 November 2020.
Gunarhyari mengatakan, pelayanan bagi warga yang terbiasa berobat di Puskesmas Cikakak tidak terganggu karena posisi Puskesmas Cikakak yang cukup berdekatan dengan fasilitas kesehatan yang lain.
BACA JUGA: Ada Kontak Erat Kasus Positif Covid-19, Pelayanan Puskesmas Cikakak Sukabumi Dibatasi
"Untuk akses di luar jam kerja pengobatan non gawat darurat diarahkan ke pustu (puskemas pembantu) dan poskesdes yang nakes-nya tidak terpapar," jelasnya. "Untuk akses gawat darurat di luar jam kerja sementara diarahkan langsung ke RSUD Palabuhanratu, lalu pelayanan persalinan di luar jam kerja diarahkan ke Poned Palabuhanratu dan Cisolok, serta bidan desa tetap membimbing dan membantu dalam proses rujukannya dengan pelayanan konsultasi," sambung Gunarhyari.
Sementara itu, kata Gunarhyari, pelayanan kesehatan yang bersifat urgent atau home care masih tetap dilaksanakan di puskesmas dengan mengakses petugas yang telah ditunjuk.
"Pelayanan khusus Covid-19 masih tetap dilaksanakan dengan mengakses petugas yang telah ditunjuk dan koordinasi bersama satgas kecamatan atau desa," terangnya.
"Intinya meski nakes Puskesmas Cikakak ada yang terpapar, pelayanan kita upayakan dengan tidak merubah pola pelayanan kepada masyarakat yakni dengan pembatasan," tandasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.