SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi kini memberikan akses kepada masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan ASN. Pengaduan bisa dilakukan ke portal pengaduan Whistleblower system (WBS) https//inspektorat.sukabumikota.go.id.
''Inovasi ini digulirkan karena masyarakat membutuhkan pelayanan terbaik dan setiap tahun ekpektasi warga makin tinggi,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
BACA JUGA: Kemendagri Tegur 67 Pemda Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020, Ada Sukabumi
Melalui portal ini, warga bisa mendapatkan layanan cepat, mudah dan dapat diakses kapan saja. Menurut Fahmi, selama ini warga mengadukan dugaan penyimpangan ASN melalui media sosial, pengaduannya misalkan pelayanan tidak diberikan sesuai waktu karena lama.
"Menyambut hal itu pemda berbenah diri melakukan terobosan dan inovasi serta hadirlah portal pengaduan," imbuh Fahmi. Melalui portal ini, nantinya keluhan masyarakat terkait ke ASN disampaikan ke jalur yang cepat dan tepat.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Kumolo: Banyak ASN Gagal Paham soal Netralitas di Pemilu
Portal ini ungkap Fahmi, menjadi jawaban atas masalah warga dan sifatnya tertutup karena merahasiakan siapa pelapor juga yang dilaporkan. Selain melalui portal, pengaduan bisa juga melalui surat dan langsung ke kantor.
"Semangatnya kami ingin memberikan kemudahan bagi warga apabila ada pelayanan ASN yang kurang baik," ungkap Fahmi. Kemudahan bagi warga ini agar semakin percaya kepada pelayanan yang diberikan pemda.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Sukabumi Een Rukmini menambahkan, layanan Whistleblower system (WBS) portal pengaduan dugaan penyimpangan ASN ini akan terus disosialisasikan kepada warga. "Harapannya layanan ini bisa dimanfaatkan warga," kata dia.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.