SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karyadhika atau HUT Kementerian Hukum dan HAM yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2020, Imigrasi Sukabumi memberikan paspor gratis bagi empat orang beruntung yang mengajukan pada tanggal 3 November 2020 ini.
Kasi Teknologi Imformasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Adi Heryadi mengatakan, paspor gratis ini adalah untuk pemohon yang mengajukan paspor secara online melalui APAPO (aplikasi permohonan paspor online). Lalu pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, membawa berkas, difoto, dan diwawancara.
BACA JUGA: Cegah Covid-19, Imigrasi Sukabumi Hanya Terbitkan Paspor untuk Dua Kategori Ini
"Setelah itu mereka menunggu dan kami mengundi pemohon yang sudah selesai difoto dan diwawanca. Bagi yang namanya keluar dalam undian, maka mereka berhak mendapatkan paspor gratis," ucap Adi.
Adi berujar, pengundian paspor gratis ini dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Taufik Sulaeman dan Kepala Cabang BRI Sukabumi Widiyanto Nur Adi M.
"Paspor yang digratiskan adalah paspor biasa. Paspor untuk warga negara Indonesia yang akan bepergian keluar negeri, yang harganya Rp 350 ribu. Tidak ada syarat khusus dan tidak ada biaya apapun. Paspor ini murni gratis bagi pemohon yang beruntung hari ini," jelasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.