SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi tetap membuka layanan administrasi kependudukan (adminduk) saat libur dan cuti bersama.
Ada dua pelayanan yang dibuka saat cuti bersama pada tanggal 28 Oktober sampai dengan 31 0ktober itu. Pertama perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Kedua pengambilan adminduk yaitu KTP, akta kelahiran dan KK.
BACA JUGA: Disdukcapil Serahkan Dokumen Adminduk Korban Kebakaran Kampung Cengkuk Sukabumi
Layanan tersebut berlaku di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Rambay, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi serta seluruh kantor UPTD Disdukcapil yaitu UPTD Palabuhanratu, UPTD Jampang Kulon, UPTD Jampang Tengah, UPTD Sagaranten, UPTD Cibadak, UPTD Cicurug, UPTD Sukabumi serta UPTD Surade.
Untuk pelayanan selama libur cuti bersama dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
BACA JUGA: UPTD Disdukcapil Cibadak Sukabumi Ungkap Penyebab Keluar Biaya saat Urus Adminduk
Pelayanan yang dilakukan selama libur cuti bersama ini sebagai bentuk komitmen Disdukcapil melayanai masyarakat. Sebab, dokumen adminduk khususnya e-KTP sangat dibutuhkan masyarakat.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Sukabumi meminta kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen adminduk agar mematuhi protokol kesehatan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.