SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan keputusan pimpinan DPRD tentang penyesuaian dan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2020.
Rapat paripurna ini juga dalam rangka penyampaian nota pengantar penjelasan Bupati mengenai Raperda Tentang APBD TA 2021.
BACA JUGA: DPRD Setujui Raperda APBD Perubahan 2020 Kabupaten Sukabumi
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dan dihadiri Pjs Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, penjabat sekda, para kepala dinas, para camat, kepala bagian Setda serta tamu undangan ini diselenggarkan di ruang rapat utama Gedung DPRD, Palabuhanratu, Selasa (27/10/2020).
Tahun anggaran 2021 merupakan tahun terakhir penjabaran RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021, yang mengawal visi daerah yaitu terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri. Adapun tema pembangunan Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 yaitu "Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah Dalam Mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi".
Dalam penyampaian nota pengantar raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Pjs Bupati Raden Gani Muhamad mengatakan pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan lain-lain, pendapatan daerah yang sah, secara umum mengalami dinamika yang cukup fluktuatif dan harus dicermati dengan seksama.
BACA JUGA: APBD Perubahan Sukabumi 2020 Fokus Tangani Covid-19, Ketua Dewan: Semoga Sesuai Harapan
"Untuk mengatasi hal ini pemerintah daerah melakukan beberapa langkah seperti mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan melalui perkiraan terukur secara rasional dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD," ujar Gani.
"Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan yang sah dan penyesuaian kebijakan dana perimbangan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan Provinsi," jelasnya.
Gani menegaskan pemerintah daerah sangat memahami keinginan dan perhatian masyarakat serta perangkat daerah, yang telah memberikan masukan dengan mengajukan usulan-usulan kegiatan dalam rancangan anggaran Tahun 2021.
BACA JUGA: Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Catatan Ketua Dewan!
"Namun kita harus pahami bersama bahwa sesungguhnya Kemampuan keuangan daerah sangatlah terbatas, dikarenakan saat ini kita sedang melakukan penanganan Pandemi Covid-19," ujarnya.
Adapun proyeksi rancangan anggaran pendapatan dan belanja atau APBD tahun anggaran 2021 yaitu pendapatan daerah direncanakan Rp 3,6 triliun. Lalu belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,6 triliun lebih. Dan penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar nihil. Dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 40 miliar yaitu untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
BACA JUGA: APBD Perubahan Sukabumi 2020 Fokus Tangani Covid-19, Ketua Dewan: Semoga Sesuai Harapan
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menjelaskan hasil evaluasi dari penyesuaian Gubernur, DPRD menyepakati agar dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan hasil dari evaluasi Gubernur.
"Kami meminta secara khusus kepada pemerintah daerah, agar hasil evaluasi Gubernur dari detail-detail mata anggaran agar betul-betul penyerapannya sesuai yang ditetapkan dan diharapkan oleh masyarakat," kata Yudha.
Yudha menegaskan, di dalam evaluasi gubernur, juga ada beberapa point perihal khusus menggarisbawahi mengenai penanggulangan Covid salah satunya tentang dunia ekonomi dan sosial.