SUKABUMIUPDATE.com – Bersama Garut Selatan, Bogor Barat, pembentukan DOB (Daerah Otonomi Baru) Kabupaten Sukabumi Utara tinggal selangkah lagi. Semua persiapkan dan tahapan sudah dilakukan, termasuk memilih bangunan representatif untuk pusat kantor pemerintahan smentara Kabupaten Sukabumi Utara, yaitu di Badan Pendidikan dan Pelatihan di jalan raya Kadupugur KM 10,4 Desa Lembursawah Kecamatan Cicatantayan Kabupaten Sukabumi.
Pemilihan Badan Diklat Kabupaten Sukabumi sebagai pusat pemerintahan sementara DOB Kabupaten Sukabumi nantinya ini tidak terlepas dari kebutuhan ruang perkantoran representatif. Ini merupakan kawasan perkantoran dengan banyak bangunan, karena disini ada Badan Diklat, Balai Latihan Kerja (BLK) termasuk Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah. Kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (24/10/2020) Jalil menjelaskan bahwa proses menuju terbentuknya DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) tinggal selangkah lagi, menunggu proses pengesahan undang-undang pembentukan DOB dari pemerintah.
“Semua tahapan sudah dilakukan, pembahasan ditingkat Kabupaten Sukabumi, provinsi Jabar, bahkan DPR RI dan Kemendagri. Tinggal pengesahan undang-undang sebagai dasar hukum pembentukan DOB baru termasuk KSU,” jelasnya kepada sukabumiupdate melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Pemkab dan Pemprov Samakan Persepsi Percepatan Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara
“Undang-undang tersebut terbit sekaligus mencabut moratorium DOB oleh pemerintah,” sambung politisi Partai Amanat Nasional ini lebih jauh.
Artinya lanjut Jalil, semua pemberkasan terkait persiapan dan persyaratan sudah dilakukan termasuk memilih calon pusat pemerintahan KSU. “Rencananya pusat pemerintahan sementara KSU itu di perkantoran di Badan Diklat Kabupaten Sukabumi yang dijalan raya Kadupugur,” tegasnya.
Kenapa sementara? Menurut Jalil dalam rencana DOB KSU, pusat pemerintahan itu di Kecamatan Cibadak. Kantor pusat pemerintahannya atau setda akan dibangun di kawasan SMKN 1 Pertanian yang ada di Karangtengah Cibadak.
“Jadi selama proses pembangunan kantor setda disana, pusat pemerintahan sementara akan berlangsung di perkantoran Badan Diklat,” tambah Jalil.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Cek Persiapan DOB Sukabumi Utara, Iyos: Lama Ditunggu
Untuk diketahui, dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi saat ini, 21 kecamatan akan menjadi wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara(KSU). Ini berdasarkan kajian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, yang menjadi naskah akademis dari rencana DOB.
Ibu kota Kabupaten Sukabumi (induk) tetap di Palabuhanratu dan rencana ibu kota DOB Kabupaten Sukabumi Utara di Cibadak. Inilah 21 kecamatan yang masuk wilayah DOB Kabupaten Sukabumi Utara di antaranya Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja dan Cicantayan.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.