SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi mencatat 21.259 orang telah mendaftarkan diri dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Bantuan senilai Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha, mikro, dan kecil.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Diskopdagrin Kota Sukabumi, Sulaeman mengatakan, 21.259 warga tersebut mengajukan bantuan ini pada masa pendaftaran tahap pertama, yakni sejak 8 Agustus hingga 30 September 2020. Pendaftar didominasi dari sektor ultra mikro dan usaha mikro.
BACA JUGA: Warga Sukabumi Tak Perlu Berdesak-desakan, Waktu Pencairan BLT UMKM 90 Hari
"Dari 21.259 pendaftar yang diusulkan tersebut, 303 diantaranya telah menerima pencairan bantuan senilai Rp 2,4 juta itu melalui lembaga keuangan pemerintah (BRI, BNI, dan Mandiri)," kata Sulaeman kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/10/2020).
Sulaeman menjelaskan, masa pendaftaran tahap kedua dibuka mulai 8 Oktober hingga 24 November 2020. Ia menyebut, pencairan bantuan itu berdasarkan hasil penetapan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Indonesia.
"Pencairan sampai hari ini bertambah, hanya dinas belum menerima penetapan penerima BPUM dari kementeriannya," ujar Sulaeman.
"Syarat pendaftaran BPUM sendiri adalah fotokopi KTP dan surat keterangan usaha dari kelurahan. Tidak ada batas kuota untuk BPUM ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Awas Formulir Online Palsu! Soal BPUM Rp 2.4 Juta, Simak Penjelasan Kemenkop UKM
Sulaeman menuturkan, pendaftaran BPUM di Kota Sukabumi dilakukan melalui masing-masing RT, lalu diteruskan ke kelurahan untuk dibuatkan surat keterangan usaha.
"Melalui RT supaya dapat diketahui yang betul-betul punya usaha, kemudian diteruskan ke kelurahan agar dibuatkan surat keterangan usahanya. Selanjutnya dari kelurahan yang mengusulkan ke dinas," tandasnya.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.