SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk sementara waktu tak dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Cibolang Km 7. Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Sebab pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta itu akan dipindah ke Stadion Korpri, Komplek Gelanggang Pemuda, Kecamatan Cisaat. Untuk waktunya yaitu pada tanggal 26 Oktober sampai dengan 27 Oktober kemudian dilakukan kembali pada tanggal 2 November sampai dengan 3 November.
BACA JUGA: Warga Sukabumi Tak Perlu Berdesak-desakan, Waktu Pencairan BLT UMKM 90 Hari
Belum ada alasan lebih lanjut mengenai dipindahnya tempat pendaftaran dari kantor DPKUKM ke Stadion Korpri di tanggal tersebut.
Yang pasti pemerintah menghimbau agar masyarakat yang akan mendaftarkan program BPUM itu harus mentaati protokol kesehatan serta menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Pengumuman layanan pendaftaran BPUM.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM yang nilai bantuannya Rp 2,4 Juta.
BACA JUGA: Cegah Klaster Bantuan Covid-19, Pemkab Sukabumi dan BRI Bahas Prokes Penyaluran BPUM
Dengan demikian, bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang belum mengakses untuk segera mendaftar ke program yang namanya Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tersebut. Untuk program BPUM tahap II ini, waktu penerimaan berkas dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 November 2020 mendatang.
Dalam Surat Edaran DPKUKM nomor: 9781/3348/UKM disebutkan persyaratan pengajuan program BPUM tahap II ini yaitu, pelaku usaha yang asetnya di bawah Rp 50 juta, pelaku usaha yang omzetnya di bawah Rp 300 juta, domisili pelaku usaha dan tempat usahanya adalah di wilayah Kabupaten Sukabumi, melampirkan fotocopy KTP, melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan.
Persyaratan selanjutnya pelaku usaha mikro belum yang pernah memperoleh akses kredit dari perbankan baik kredit program ataupun kredit komersil. Persyaratan lainnya mengisi profil usaha mikro, mengisi surat usulan dan nomor handphone harus dicantumkan lalu mengisi surat pernyataan tanggungjawab mutlak.
Adapun saat mendaftar di kantor DPKUKM, masyarakat cukup membawa persyaratan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa atau kelurahan saja. Lalu catatkan nomor handphone.
Ingat pesan ibu:Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.