SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan di Kabupaten Sukabumi. Hingga saat ini masih saja ada masyarakat yang tak patuh protokol kesehatan atau prokes, mereka pun terjaring operasi yustisi.
Seperti dari hasil operasi yang dilaksanakan Kamis (22/10/2020), 27 orang dinyatakan melanggar oleh hakim. Untuk dasar hukumnya yaitu Inpres 6/2020, Pergub 60/2020, Perbup 56/2020, Perbup 61/2020
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Operasi Yustisi di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang
Mereka terjaring operasi yang dilaksanakan di Pasar Semi Modern Palabuhanratu dan Alun-alun Palabuhanratu. Untuk sasaran operasi di dua tempat ini adalah pejalan kaki serta pengguna kendaraan roda 2 dan 4 serta masyarakat umum lainnya. Mengenai pelanggaran yang dilakukan sebagian besar tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Acep Saeffudin, mengatakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang terjaring sebanyak 27 orang. "Semua pelanggar menjalani sidang ditempat dengan vonis sanksi sosial sebanyak 27 orang, sanksi teguran nihil dan sanksi denda nihil," kata Acep.
BACA JUGA: Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Cicurug Sukabumi, Polisi: Sanksi Bukan untuk Menyiksa
Untuk bentuk sanksi sosialnya, kata Acep diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dan membacakan Pancasila.
Untuk petugas yang terlibat dalam operasi di daerah yang merupakan ibu kota Kabupaten Sukabumi yaitu 12 anggota Satpol PP, Polri 45 orang, TNI 30 orang, Denpom 4 orang, Dishub 11 orang, Satgas Kecamatan 9 orang, Pengadilan Negeri 6 orang dan Kejaksaan Negeri 8 orang.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.