SUKABUMIUPDATE.com - Forkompimcam Cicurug, Kabupaten Sukabumi menjaring pengendara yang tidak menerapkan protokol Covid-19 di ruas jalan nasional Sukabumi - Bogor, tepatnya di Kampung Kaum, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (3/10/2020).
Kanit Reskrim Polsek Cicurug, Iptu Erman mengatakan, para pengendara tersebut terjaring operasi yustisi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker (3M).
"Ini harus dilakukan, karena penyebaran Covid-19 semakin meningkat. Tidak hanya di Jakarta di kita juga ada. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan operasi ini masyarakat jadi sadar," terangnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (3/10/2020).
BACA JUGA: Ke Pasar Parungkuda Sukabumi Tak Pakai Masker, Siap-siap Push Up
Ia menyebut, para pelanggar sanksi dalam operasi yustisi tak diberi hukuman, hanya berupa teguran dan anjuran menerapkan protokol kesehatan.
"Sanksi ini bukan untuk menyiksa masyarakat. Kami ingin menyampaikan pesan bahwa virus tersebut berbahaya. Pesan ini diharapkan bisa tersampaikan sehingga masyarakat menerapkan protokol Covid-19," ujarnya.
"Kita memberi pilihan kepada mereka melalui sanksi sosial berupa push up atau menyapu. Pesan kepada si pelanggar ini untuk ingat selalu masker itu diwajibkan ketika beraktivitas di luar rumah," tandasnya.
*Ingat Pesan Ibu: Bersama lawan virus corona. Sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Masker, rajin Mencuci tangan dan selalu Menjaga jarak).