SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencetak kinerja apik di tahun ini. Diantaranya mampu merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bahkan hingga Oktober 2020, PAD untuk sektor IMB melebihi target.
BACA JUGA: 17 Pengaduan ke DPMPTSP Sukabumi, dari Perumahan Hingga Bau Peternakan
Kepala Bidang Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati mengatakan, pendapatan realisasi sampai dengan 16 Oktober 2020, sebesar Rp 7.598.955.512 atau 131,02 persen dari target yang ditetapkan 5,8 miliar.
BACA JUGA: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi: Investasi PMA Semester I tahun 2020 Turun
Lebih lanjut Nina menjelaskan, retribusi yang dikelola oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi terdiri dari IMB, izin trayek dan pendapatan denda retribusi perizinan tertentu.
"Target Izin trayek Rp 163 juta, realisasi Rp 68.450.000 atau 41,99 persen. Target Pendapatan Denda Retribusi Perizinan Tertentu Rp 8.300.000, untuk realisasinya Rp 2.265.000 atau 27,29 persen. (Semua) sampai dengan tanggal 16 Oktober," jelasnya.