SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi menyatakan akan mendampingi korban pencabulan yang dilakukan R (23 tahun) di kamar mandi masjid yang berada di Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
"Insyaallah P2TP2A siap melakukan pendampingan korban seperti biasa," ujar Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jantika Marwan saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (21/10/2020).
Yani menuturkan, saat ini P2TP2A sudah mendapatkan laporan dari dua anak laki-laki korban pencabulan tersebut. Yani menyebut, pihaknya tengah menunggu hasil visum terhadap kedua korban itu.
"Kami sedang menunggu hasil visum," ucap Yani.
BACA JUGA: Dirayu Motor dan Diancam Video, Ini Pelaku Pedofilia di Parakansalak Sukabumi
Yani berujar, setelah pihaknya mendapatkan assesment soal kondisi kedua korban, maka akan dilakukan penanganan psikologis untuk memulihkan psikis korban.
"Semoga korban tidak bertambah lagi. Pelaku sudah diamankan. Pengawasan itu bisa dilakukan dengan mendirikan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat)," tandas Yani.
Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial R (23 tahun) diamankan jajaran Polsek Parakansalak setelah diduga menjadi pelaku pelecehan seksual sesama jenis kepada dua anak (pedofilia). Dalam aksinya, R mengancam akan menyebarkan video tentang korban jika dirinya menolak ajakan R.
R merupakan warga Kampung Tangkil, RT 2/5, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi yang diamankan Polsek Parakansalak setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di umur, Sabtu (17/10/2020).
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.