SUKABUMIUPDATE.com - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Cibeureum Kota Sukabumi mendapat hukuman fisik berupa push up. Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Forkopimcam Cibeureum di Jalan Sarasa Babakan (depan kampus IPB), Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Sabtu (17/10/2020).
"Ada dua orang yang memang telah beberapa kali kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan memakai masker, makanya kami berikan sanksi push-p," ujar Kapolsek Cibeureum AKP Atik Suswanti melalui PS Paur Humas Polres Sukabumi Bripka Solehudin melalaui pesan singkat.
Sementara itu, belasan pelanggar lainnya menerima sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial untuk menyapu dan memunguti sampah di sekitar kegiatan operasi yustisi.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, 90 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Citamiang Sukabumi
Di lokasi berbeda, Polsek Baros juga melakukan operasi serupa dengan mengingatkan sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Baros, Kota Sukabumi.
Solehudin menuturkan, selain memberikan teguran, petugas turut membagikan masker kepada pengendara yang terlihat belum menerapkan protokol kesehatan.
"Dalam pelaksanaannyan ada beberapa pengendara yang kita tegur karena lalai tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara, akan tetapi ada juga yang kami berikan masker," ungkapnya
"Ada sekitar 5 sampai 10 masker kami berikan kepada masyarakat pada saat operasi yustisi berlangsung," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.