SUKABUMIUPDATE.com - Operasi Yustisi Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan kembali dilakukan. Kali ini kegiatan tersebut dilakukan di ruas Jalan Pramuka Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (6/10/2020).
Terpantau puluhan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker mendapatkan sanksi dari petugas.
Kapolsek Citamiang, Iptu Suwaji mengatakan, sedikitnya terjaring 90 orang warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan menerima sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi sosial dari petugas gabungan Polsek Citamiang, Koramil Citamiang, dan pihak Kecamatan Citamiang.
"Hari ini kami dari Polsek Citamiang, koramil, dan unsur kecamatan melaksanakan operasi yustisi kembali untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan," ujar Suwaji kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Berlanjut, AKBP Sumarni Ajak Warga Sukabumi Terapkan 4M
Lanjut Suwaji, jajarannya bersama dengan petugas gabungan lainnya turut melakukan operasi yustisi secara mobile untuk mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Selain kegiatan ini, kami juga melakukan operasi yustisi secara mobile untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.