SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kota Sukabumi akhirnya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja secara kelembagaan. Hal itu diumumkan setelah dilakukannya rapat konsultasi yang diikuti sejumlah fraksi di Ruang Sidang DPRD Kota Sukabumi, Jumat (16/10/2020).
Pernyataan penolakan yang tertuang dalam surat Nomor: 172.4/652/DPRD perihal Penolakan Undang-Undang Cipta Kerja itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda kepada perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Sukabumi (ABSI).
"Karena saya yang pimpin waktu itu, walaupun tidak semua hadir. Tapi secara tata tertib ketika kami sudah memberikan undangan kepada seluruh anggota, seandaipun ada yang tidak hadir itu sudah forum sah, apapun hasilnya," kata Wawan kepada awak media.
"Ada lima fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi," tambahnya.
BACA JUGA: Unjuk Rasa Bubar, DPRD Ajak Mahasiswa Sukabumi Bahas UU Cipta Kerja, Cek Jadwalnya!
Wawan menuturkan, seluruh fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut telah bersepakat untuk menolak UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Cipta Kerja tersebut dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
"Karena saya adalah pimpinan di sini dan memimpin rapat konsultasi dan hasilnya ada. Itu notulennya juga ada itu sah secara hukum. Kami atas nama lembaga menolakOmnibus Law UU Cipta Kerja," jelas Wawan.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda serahkan penolakan UU Cipta kerja kepada perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Se-Sukabumi (ABSI), 16 Oktober 2020
Wawan mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat penolakan itu dn melakukan koordinasi dengan Anggota DPR RI Dapil Sukabumi.
"Hari ini juga akan disampaikan secara online, dan juga kami akan menghubungi koordinasi dengan DPR RI Dapil Sukabumi untuk menyampaikan secara fisik. Kalau perlu kita ke sana kalau ada kesempatan, karena saya ingin cepat selesai dan mendapatkan surat serah terima dari sana," pungkasnya.
BACA JUGA: Demo Ricuh 8/10 di Kota Sukabumi! LBKH UMMI Terima 10 Aduan, Ada Mahasiswa Juga PKL
Sementara itu, Koordinator Lapangan ABSI Alvi Hadi Saputra mengatakan akan terus melakukan pengawalan dan memastikan surat penolakan yang dikeluarkan DPRD Kota Sukabumi itu sampai kepada Presiden Joko Widodo.
"Dalam langkah pengawalan khususnya, bagaimana surat penolakan ini sampai kepada yang dituju. Tertera dalam surat tersebut surat ini ditujukkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, maka kita akan mengawal surat ini agar segera sampai ke Sekretariat Negera dan dibaca langsung oleh Presiden," ujar Alvi.
Alvi mengaku telah menyiapkan skema pengawalan yang akan dilakukan, di mana ia dan mahasiswa lainnya akan berangkat secara langsung untuk menyampaikan fisik dari surat penolakan itu.
"Kita akan ikut bersama mereka, sampai surat ini diterima kepada yang dituju. Terkait fax, kita akan minta buktinya nanti kepada Humas DPRD Kota Sukabumi, bukti nyatanya bahwa surat ini sudah sampai," sambung Alvi.
Disinggung terkait upaya untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Alvi menyebut langkah tersebut dapat dilakukan setelah menunggu selama 30 hari terhitung UU Cipta Kerja tersebut disahkan.
"Mungkin per tanggal 5 November kita akan segera melayangkan gugatan melalui tim hukum bersama antara ABSI dan Pemerintah Kota Sukabumi. Langkah konkret kita selanjutnya adalah melakukan gugatan setelah 30 hari pasca disahkannya Omnibus Law tersebut," tutupnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.