SUKABUMIUPDATE.com - Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi atau rakor secara virtual bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD dari Pendopo, Rabu (14/10/2020).
Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi undang undang cipta kerja atau Ciptaker.
BACA JUGA: Didemo Buruh Sukabumi, Ini Sikap Pjs Bupati dan Ketua DPRD Soal UU Cipta Kerja
Dalam arahannya, Mahfud MD menghimbau untuk memberi pengertian kepada masyarakat terkait latar belakang dan materi yang terkandung Undang Undang cipta kerja.
"Tugas kita semua menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat mengenai pengertian latar belakang dan manfaat yang diperoleh Undang Undang cipta kerja," ujarnya.
Apalagi banyaknya berita tidak benar yang beredar di masyarakat. Seperti halnya hoaks mengenai PHK tidak mendapatkan pesangon. "Siapa bilang karyawan terkena PHK tidak dapat pesangon. Dalam Undang Undang ini, perusahaan tidak bisa sepihak mem PHK karyawan. Bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah, dulu hal tersebut tidak ada," tegasnya.
BACA JUGA: Banyak Versi Draf UU Cipta Kerja, Buruh Minta Pemkab dan DPRD Hadirkan DPR RI Dapil Sukabumi
Menurut Menkopolhukam, kehadiran Undang Undang ini untuk menyelesaikan masalah. antara lain episiensi proses birokrasi.
"Omnibus law ini lahir untuk menyatupintukan undang undang yang sama. Sehingga bisa menyederhanakan dan mengurangi potensi korupsi akibat lamanya birokrasi," terangnya.
Masih menurut Menkopolhukam, Undang undang cipta kerja ini tidak serta merta hadir begitu saja. Namun, sudah didengungkan sejak jauh-jauh hari. Bahkan pembahasannya, dilakukan secara terbuka. "Makanya banyak naskah beredar yang berbeda-beda. Sebab menampung berbagai masukan. Dengan serikat pekerja saja sudah puluhan kali pertemuan," ungkapnya.
BACA JUGA: Dari Bojongkokosan Sukabumi, Massa Buruh akan Gugat UU Ciptaker ke MK
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, terdapat 15 bab dan 812 halaman dalam undang undang cipta kerja ini. Kehadiran undang undang ini untuk mendukung pencegahan korupsi.
"Banyak hal positif dalam omnibuslaw ini. Salah satunya pemerataan pembangunan daerah. Pendirian usaha dipermudah. Bahkan pembentukan koperasi pun bisa dilakukan dengan sembilan orang saja," terangnya.
Selain itu, upah mininum, pesangon, dan hak cuti tetap ada. Bahkan, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. "Pegawai kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk TKA yang bekerja harus menggunakan persyaratan dan memiliki keahlian," bebernya.
Relevan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, omnibuslaw ini pada prinsipnya untuk penguatan pelindungan kepada tenaga kerja. Termasuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja ataupun buruh dalam mendukung investasi.
"Apabila undang undang ini tidak dilakukan maka, lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Selain itu, penduduk yang tidak ataupun belum bekerja akan semakin tinggi. Indonesia terjebak dalam middle income trap," bebernya.
Usai mengikuti Rakor, Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, Pemda masih menunggu draft akhir yang disampaikan DPR RI ke presiden. "Pemda sangat berhati hati tentang hal ini jadi kita masih menunggu naskah asli yang ditandatangani Presiden," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.