Mahfud MD Rakor UU Ciptaker Virtual di Pendopo Sukabumi, Bahas PHK dan Pesangon

Rabu 14 Oktober 2020, 12:05 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad bersama Forkopimda mengikuti rapat koordinasi atau rakor secara virtual bersama Menkopolhukam RI, Mahfud MD dari Pendopo, Rabu (14/10/2020). 

Rakor yang dilaksanakan secara daring ini, membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi undang undang cipta kerja atau Ciptaker.

BACA JUGA: Didemo Buruh Sukabumi, Ini Sikap Pjs Bupati dan Ketua DPRD Soal UU Cipta Kerja

Dalam arahannya, Mahfud MD menghimbau untuk memberi pengertian kepada masyarakat terkait latar belakang dan materi yang terkandung Undang Undang cipta kerja.

"Tugas kita semua menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat mengenai pengertian latar belakang dan manfaat yang diperoleh Undang Undang cipta kerja," ujarnya.

Apalagi banyaknya berita tidak benar yang beredar di masyarakat. Seperti halnya hoaks mengenai PHK tidak mendapatkan pesangon. "Siapa bilang karyawan terkena PHK tidak dapat pesangon. Dalam Undang Undang ini, perusahaan tidak bisa sepihak mem PHK karyawan. Bahkan ada jaminan kehilangan pekerjaan dari pemerintah, dulu hal tersebut tidak ada," tegasnya.

BACA JUGA: Banyak Versi Draf UU Cipta Kerja, Buruh Minta Pemkab dan DPRD Hadirkan DPR RI Dapil Sukabumi

Menurut Menkopolhukam, kehadiran Undang Undang ini untuk menyelesaikan masalah. antara lain episiensi proses birokrasi.

"Omnibus law ini lahir untuk menyatupintukan undang undang yang sama. Sehingga bisa menyederhanakan dan mengurangi potensi korupsi akibat lamanya birokrasi," terangnya.

Masih menurut Menkopolhukam, Undang undang cipta kerja ini tidak serta merta hadir begitu saja. Namun, sudah didengungkan sejak jauh-jauh hari. Bahkan pembahasannya, dilakukan secara terbuka. "Makanya banyak naskah beredar yang berbeda-beda. Sebab menampung berbagai masukan. Dengan serikat pekerja saja sudah puluhan kali pertemuan," ungkapnya.

BACA JUGA: Dari Bojongkokosan Sukabumi, Massa Buruh akan Gugat UU Ciptaker ke MK

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, terdapat 15 bab dan 812 halaman dalam undang undang cipta kerja ini. Kehadiran undang undang ini untuk mendukung pencegahan korupsi.

"Banyak hal positif dalam omnibuslaw ini. Salah satunya pemerataan pembangunan daerah. Pendirian usaha dipermudah. Bahkan pembentukan koperasi pun bisa dilakukan dengan sembilan orang saja," terangnya.

Selain itu, upah mininum, pesangon, dan hak cuti tetap ada. Bahkan, perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. "Pegawai kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk TKA yang bekerja harus menggunakan persyaratan dan memiliki keahlian," bebernya.

Relevan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, omnibuslaw ini pada prinsipnya untuk penguatan pelindungan kepada tenaga kerja. Termasuk meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja ataupun buruh dalam mendukung investasi.

"Apabila undang undang ini tidak dilakukan maka, lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Selain itu, penduduk yang tidak ataupun belum bekerja akan semakin tinggi. Indonesia terjebak dalam middle income trap," bebernya.

Usai mengikuti Rakor, Pjs Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad mengatakan, Pemda masih menunggu draft akhir yang disampaikan DPR RI ke presiden. "Pemda sangat berhati hati tentang hal ini jadi kita masih menunggu naskah asli yang ditandatangani Presiden," pungkasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)