SUKABUMIUPDATE.com - Forkopimcam Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menggelar operasi yustisi wajib protokol kesehatan Covid-19.
Dalam operasi yang digelar di Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur, Rabu (14/10/2020) itu, sedikitnya 10 warga kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan dan menerima sanksi sosial dari petugas berupa menyapu jalan.
Plt Kapolsek Sukalarang, AKP Ernita melalui PS Paur Humas Polres Sukabumi Kota, Bripka Solehudin mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Tak Pakai Masker, 90 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Citamiang Sukabumi
"Operasi yustisi ini kami lakukan secara rutin dan konsisten untuk mendisiplinkan warga terhadap penerapan protokol kesehatan," kata Solehudin kepada sukabumiupdate.com.
Dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Sukabumi, Forkopimcam Sukalarang secara rutin melakukan operasi yustisi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan ini memang penting, untuk meminimalisir dan mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.