SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sukabumi akhirnya menyatakan sikap mendukung apirasi buruh soal UU Cipta Kerja. Ini disampaikan secara tertulis dan disampaikan langsung dihadapan massa buruh yang hari ini, Rabu (14/10/2020) di pendopo Sukabumi.
Pjs Bupati, R Gani Muhamad dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyatakan secara langsung sikap atas polemik UU Cipta Kerja di hadapan massa buruh yang memenuhi kawasan di sekitar pendopo di wilayah Kota Sukabumi. Dihadapan massa, Pjs Bupati R Gani Muhamad meminta buruh tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas Sukabumi baik kota maupun kabupaten dalam memperjuangan aspirasi mereka.
R Gani Muhamad meminta buruh mempelajari dan melakukan kajian dengan cermat isi dari UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. “Supaya kita juga tidak dijadikan sbagai alat-alat untuk kita berteriak teriak tapi tidak paham isinya. Kita sama harus berpikir seperti itu, sebagai pemda kami tentu mempelajari dampaknya, untuk kemudian kita tindaklanjuti,” tegas Pjs Bupati.
“Saya hanya bisa berpesan jaga kondusifitas sukabumi baik kota dan kabupaten. Jaga keamanan ketertiban Sukabumi, hidup buruh!,” pungkas R Gani Muhamad mengakhiri orasinya di depan massa aksi.
BACA JUGA: Banyak Versi Draf UU Cipta Kerja, Buruh Minta Pemkab dan DPRD Hadirkan DPR RI Dapil Sukabumi
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara dalam kesempatan menyampaikan sikapnya di depan massa aksi buru, menegaskan dukungannya secara lembaga atas aspirasi yang disampaikan oleh buruh Sukabumi hari ini.
“Salah satu langkah dari kami meneruskan apsirasi ini agar menjadi bahan mengevaluasi dan menyempurnakan UU Cipta Kerja,” jelas Yudha.
BACA JUGA: Sebagian Ruas Jalan Ahmad Yani Dialihkan, Buruh Demo di Pendopo Sukabumi
“Dengan ini saya perlu menyampaikan dan sudah kami tandatangani. Pernyataan sikap menindaklanjuti aspirasi buruh melalui masing-masing organisasi yang tergabung dalam Kompas. Dengan ini menyatakan DPRD mendukung kegiatan unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh sukabumi. Dan akan meneruskan aspirasi buruh yang menolak dengan tegas klaster ketenagakerjaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Untuk menjadi masukan sebagai bahan penyempurnaan uu cipta kerja omnibus law,” pungkas Yudha yang menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini sudah ditandatangi oleh dia dan Pjs Bupati Sukabumi.
Usai mendengarkan dan mendapatkan prnyataan sikap dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Sukabumi, massa buruhpun membubarkan diri. Aksi ini mendapatkan pengamanan dari personel gabungan Polri dan TNI di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.