SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menyebut aktivitas tambang batu sungai di Desa Kadaleman, Kecamatna Surade, di sekitar Sungai Cikarang tidak berizin.
Namun, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Dedah Herlina mengatakan, ketentuan yang mengatur soal aktivitas pertambangan semacam itu, masuk ke dalam kewenangan ESDM Provinsi Jawa Barat.
"Untuk itu kami akan berkordinasi dengan unsur unsur terkait. Kegiatan pertambangan di Desa Kadaleman Kecamatan Surade tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan," singkat Dedah kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/10/2020).
Hal sama diungkapkan Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting. Menurutnya, Izin Usaha Pertambangan merupakan kewenangan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat atau Kementerian ESDM. Namun demikian, pihaknya akan memantau kegiatan usaha tambang tersebut.
"Saat ini akan dikomunikasikan dari tingkat desa, berjenjang, bagaimana kelanjutannya, apakah sesuai dengan regulasi. Akan kita tinjaklanjuti sampai ke perizinannya," terangnya.
BACA JUGA: Geopark Ciletuh Sukabumi, Spot Leuwi Kenit Ciracap Terancam Tambang Batu Sungai
Ia mengimbau kepada masyarakat sebelum berusaha agar mengajukan perizinan yang sesuai dan menurutnya hal itu wajib ditempuh.
"Kita akan segera mengambil langkah. Akan kita periksa mulai tingkat desa. Sekali lagi saya tegaskan sebelum melaksanakan kegiatan agar ditempuh prosesnya dengan baik agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas tambang batu sungai tersebut menuai kekhawatiran para pegiat wisata dan pegiat lingkungan. Para pegiat khawatir aktivitas tambang ini akan berdampak pada kelestarian alam. Apalagi Leuwi Kenit aliran Sungai Cikarang sudah dikukuhkan bagian dari Zona Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.