SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yaitu Rp 900 ribu. Surat edaran tentang tes swab tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.
Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Sehingga ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu.
Menangapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Rita Fitrianingsih mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti surat edaran Kemenkes tersebut. "Kita buat SE menindaklanjuti SE Menkes tersebut," kata Rita kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/10/2020).
BACA JUGA: Menkes Terawan Siapkan Aturan Batas Biaya Tertinggi Tes Swab Mandiri
Rita menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan penerapan surat edaran itu dengan sejumlah cara, antara lain monitoring dan evaluasi secara berkala, serta menerima laporan dari masyarakat melalui aplikasi SUPER.
Rita menyebut, di Kota Sukabumi sendiri saat ini hanya ada dua fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes swab, yakni Laboratorium Prodia dan Kimia Farma. "Kalau rumah sakit swasta menawarkan PCR, pasti dikerjasamakan dengan kedua laboratorium tersebut," ucap Rita.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Wiwi Edhie Yulaviani menambahkan, sejauh ini belum ada rumah sakit swasta di Kota Sukabumi yang menyediakan layanan tes swab.
"Kalaupun ada pengambilan swab-nya di RS Kartika, tapi pelaksana pemeriksaannya di laboratorium swasta. Biayanya pun dibayarkan di laboratorium tersebut. Kalau itu saya kurang hafal (harga tes swab), bisa ditanyakan langsung saja," pungkasnya menambahkan.
BACA JUGA: Di Sukabumi Tes PCR Covid-19 Termurah Rp 1.5 Juta, Kemenkes Patok Tarif Rp 900 Ribu
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr Rika Mutara. Menurut Rika selama ini tes swab RT PCR hanya dilakukan oleh rumah sakit milik pemerintah daerah.
"Dan RS pemerintah tidak melayani tes swab mandiri. Kita hanya melayani tes swab program dari gugus tugas terkait tracing, tracking, dan testing. Swab hanya diperuntukan untuk golongan masyarakat kategori rawan," jelasnya melalui pesan singkat.
Selama ini menurut Rika, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi belum melayani tes swab mandiri karena memang belum ada payung hukumnya. "Kita masih menunggu petunjuk teknik dari surat edaran tersebut, apakah bisa dijadikan payung hukum Dinkes melayani tes swab mandiri," tegasnya.
"Selama ini, kalaupun ada RS swasta di Kabupaten Sukabumi yang melayani tes swab, uji PCR-nya dikirim ke laboratorium swasta yang ada di Kota Sukabumi atau di luar kabupaten. Tentu akan ada sosialisasi dari kita terkait edaran Kemenkes tersebut," pungkasnya.
Ingat pesan ibu:
Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.