SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuaan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan mengatakan, korban telah menjalani visum pada hari Senin (28/9/2020). Namun hingga saat ini hasil visum tersebut belum keluar.
"Saya mengutuk perlakuan bejat pelaku yang notabene ayah kandungnya terhadap anaknya sendiri, apapun alasannya. Bagaimana tidak, orang yang seharusnya melindungi anak dan merasa nyaman tinggal di rumahnya, menjadi korban nafsu bejatnya," kata Yani kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Bongkar Kasus Inses Ayah dan Anak di Sukaraja Sukabumi, Polisi: Pelaku Ngaku Berhalusinasi
Yani menuturkan, pihak kecamatan dan desa telah turun tangan dengan mengunjungi korban. Korban sendiri saat ini tinggal bersama neneknya.
"InsyaAllah P2TP2A seperti biasa akan mendampingi korban, baik hukum maupun pendampingan psikologisnya," ucap Yani.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses. Kasus tersebut terjadi di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku berinisial N (47 tahun) ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020). Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.