SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri alias hubungan inses. Kasus tersebut terjadi di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pelaku berinisial N (47 tahun) ditangkap di kediamannya, Jumat (25/9/2020). Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima informasi dari masyarakat.
"Dilakukan kurang lebih sejak tiga bulan yang lalu karena korban sudah dua tahun ini ibunya tidak tahu ke mana," kata Cepi kepada awak media, Senin (28/9/2020).
Cepi berujar, setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut. Tak hanya itu, Cepi juga menyebut, pelaku mengancam agar korban tidak memberi tahu siapapun terkait peristiwa yang dialaminya.
"Ancaman dari pelaku tidak boleh memberi tahu siapapun, bila diberitahu ke orang maka korban akan dibuang atau tidak diurus," ujar Cepi.
BACA JUGA: Belum Setahun Sudah Dua Kasus Inses di Sukabumi, Ini Fenomena Apa?
Cepi menuturkan, untuk sementara ini pihaknya belum mengecek apakah pelaku mengalami kelainan seks atau tidak. Namun yang jelas, pelaku merupakan seorang residivis yang telah bercerai dengan istrinya alias ibu kandung korban.
"Cerai dengan istrinya dan menikah lagi. Korban tinggal dengan pelaku dan ibu tiri. Dilakukannya di kamar. Alasan pelaku ya terlalu banyak berhalusinasi," tutur Cepi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk penanganan korban. Saat ini pelaku kita amankan dan korban kita lakukan rehabilitasi mental," ungkap Cepi menambahkan.
Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.