SUKABUMIUPDATE.com - Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2015-2020, Marwan Hamami dan Adjo Sardjono resmi menjalani cuti mulai Sabtu (26/9/2020) esok hingga 5 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 850/3907/Pemkem untuk pemberian cuti bagi Marwan Hamami dan surat Nomor:850/3908/Pemkem untuk Adjo Sardjono.
Keduanya menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada Sukabumi tahun 2020. Artinya, mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye berlangsung.
Kekosongan jabatan yang ditinggalkan Marwan Hamami dan Adjo Sardjono selanjutnya akan diisi oleh Penjabat Sementara (PJS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Ikut Pilkada Sukabumi, Mulai Lusa Marwan Adjo Cuti
Dihubungi sukabumiupdate.com melalui pesan singkat, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum membenarkan bahwa hari ini, Jumat (25/9/2020) pelantikan PJS tersebut dilakukan.
"Iya," singkat Uu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, pelantikan PJS tersebut akan digelar secara virtual dari Bandung dan disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi.
"Pelantikannya besok (hari ini) secara virtual dari Bandung. Kita menyaksikan di Pendopo Sukabumi. Sebetulnya kewenangannya sudah bukan di BKPSDM lagi, tapi di Biro Pemerintahan. Belum ada nama PJS-nya, karena kan dirahasiakan," pungkas Ade.