SUKABUMIUPDATE.com - Setelah ditetapkan menjadi Calon Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Adjo Sardjono akan menjalani masa cuti mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Sebelumnya kita ketahui bahwa Marwan dan Adjo merupakan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2015-2020. Namun saat ini keduanya bersaing menjadi Calon Bupati Sukabumi dan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020.
"Sudah, izin cutinya sudah diterima KPU tanggal 12 September dari Gubernur," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/9/2020).
Budi menuturkan, Marwan dan Adjo akan menjalani masa cuti mereka sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Selama itu pula, mereka tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye.
BACA JUGA: Abu Bakar, Adjo dan Marwan Resmi Bersaing Menuju Kursi Bupati Sukabumi 2020
"Di syarat calon ada. Disebutnya cuti di luar tanggungan negara. Artinya tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye," jelas Budi.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengatakan, kekosongan yang ditinggalkan Marwan dan Adjo akan diisi Penjabat Sementara (PJS) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pelantikannya besok secara virtual dari Bandung. Kita menyaksikan di Pendopo Sukabumi. Sebetulnya kewenangannya sudah bukan di BKPSDM lagi, tapi di Biro Pemerintahan. Belum ada nama PJS-nya, karena kan dirahasiakan," pungkas Ade.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menetapkan seluruh kandidat yang mendaftar di Pilkada serentak 2020 sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2020–2024.
Bersama pasangan masing-masing, Abu Bakar Sidik, Adjo Sardjono dan Marwan Hamami resmi bersaing menuju kursi kepala daerah Kabupaten Sukabumi di Pilkada 2020.