SUKABUMIUPDATE.com - Aturan teknis pengambilan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan dilangsungkan hari ini, Kamis (24/9/2020) direvisi. Aturan mengharuskan hanya tiga orang saja yang yang melakukan pengundian nomor urut. Tiga orang yang dimaksud adalah paslon Cabup - Cawabup dan satu orang dari Tim LO.
Untuk pengambilan nomor urut paslon di Pilkada Kabupaten Sukabumi rencananya akan dilangsungkan di GISBH Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi hari ini, pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, hasil Rakor menetapkan hanya 21 orang saja yang boleh masuk ke ruangan pengambilan nomor urut.
"Perlu kami sampaikan revisi PKPU Penyelenggaraan Pilkada Dalam Situasi Covid-19. Salah satu materi PKPU tersebut adalah pengaturan pengundian nomor urut dengan protokol Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarannya," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman.
BACA JUGA: Stop Langgar Protokol Covid-19 di Pilkada Sukabumi, Ambil Nomor Urut Tanpa Massa Pendukung
Masih kata Ferry, ketentuan dimaksud dalam draf PKPU adalah Pasal 55 yang isinya, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, satu orang penghubung pasangan calon, lima anggota KPU.
"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9," lanjut Ferry.
"Berikutnya, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan/atau tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon," imbuh Ferry.
BACA JUGA: Siap-siap Ambil Nomor Urut Bapaslon Pilkada Kabupaten Sukabumi, Massa Hanya 21 orang
Sanksinya juga tak main-main. Apabila terdapat satu pasangan calon yang melanggar ketentuan, maka pengundian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kemudian, apabila seluruh pasangan calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing pasangan calon.
"Pengundian nomor urut pasangan calon yang ditunda, dilakukan paling lambat satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan dengan mengambil nomor urut pasangan calon yang belum diundi. Harap dipedomani dan dilaksanakan," tandas Ferry.