SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 448 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 terutama mengenai penggunaan masker yang dilaksanakan selama satu pekan mulai Senin 14 September hingga 21 September 2020.
Dari data Satpol PP Kabupaten Sukabumi disebutkan, mereka terjaring operasi yustisi di dua lokasi yakni alun alun Palabuhanratu tepatnya di jalan Siliwangi nomor 10, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu serta di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Warga Jampang Kulon Sukabumi Push Up Bersama Gara-gara Masker
"Rata-rata masyarakat yang terjaring operasi yustisi itu tidak menggunakan masker," ujar Kabid Gakda satpol PP Kabupaten Sukabumi Yusep Wahyu Kodara, Selasa (22/9/2020).
Dijelaskan Yusep, untuk sementara ini sanksinya hanya diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Protokol Kesehatan, Wajib Masker di Pasar Cicurug Sukabumi Diperkuat
"Operasi Yustisi ini dilaksanakan pagi dan sore hari bersama tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Masih kata Yusep, ada 5 orang diberi sanksi fisik yakni push up dan 2 orang diberikan sanksi sosial bersih bersih sekitar alun alun Masjid Agung Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. "Yang terkena sanksi fisik dan sosial ini merupakan masyarakat yang pernah terjaring sebelumnya kemudian kembali terjaring," sambungnya.
Menurut Yusep, yang terjaring operasi didata tim gabungan sesuai dengan kartu identitas yang dimilikinya. Ke depan ia berharap kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan memakai masker akan meningkat. "Mudah-mudahan kesadaran masyakat dalam penggunaan masker meningkat sehingga penyebaran Covid-19 ini akan terputus atau terkendali," tandasnya.