SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan orang di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, terpaksa harus menerima hukuman akibat kelalaiannya tidak menggunakan masker.
Kapolsek Jampang Kulon, AKP Dede Majmudin mengatakan, ratusan orang tersebut terjaring operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan di kawasan Alun-alun Jampang Kulon, Jumat (18/9/2020).
"Kurang lebih 100 orang yang mendapatkan sanksi, karena tidak memakai masker dengan alasan lupa ketinggalan di rumah dan ada juga yang tidak punya," kata Dede kepada sukabumiupdate.com.
Setelah menerima hukuman, para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut langsung diberi masker oleh petugas.
BACA JUGA: Pantau Warga Mudik Ke Jampang Kulon Sukabumi, Daerah Perbatasan Dijaga
"Diberikan kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Jampang Kulon. Namun sebelum diberikan, mereka menerima sanksi terlebih dahulu," tutur Dede.
Operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan tersebut terdiri dari Polsek Jampang Kulon, Koramil Jampang Kulon, Puskesmas Jampang Kulon, Satpol PP Jampang Kulon, PMI Kabupaten Sukabumi, dan PMI Jampang Kulon.
"Pembagian masker dari PMI Kabupaten Sukabumi, dalam HUT-nya yang ke-75," ucap Dede.
"Masyarakat sangat kurang akan kesadarannya dalam menggunakan masker, dan untuk itu kami bersama Forkopimcam Jampang Kulon akan melakukan operasi secara rutin," pungkasnya.