SUKABUMIUPDATE.com – Sejak pagi beredar potongan salinan peraturan pemerintah penggantu undang-undang (Perppu) soal penundaan pilkada tahun 2020 akibat pandemi corona (Covid-19). Salinan ini bikin heboh kalangan masyarakat Kabupaten Sukabumi karena tengah bersiap menatap pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, lalu apa tanggapan KPU (Komisi Pemilihan Umum)?
Potongan salinan yang beredar ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.
Narasi yang ditegaskan adalah pasal 1 ayat tiga, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum berakhir.
Tak mau isu ini menyebar cepat tanpa kejelasan, Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman menegaskan bahwa potongan salinan tersebut tidak perlu disikapi secara berlebihan apalagi sampai menyebar informasi pilkada ditunda lagi. “Jangan terpancing hoax pilkada ditunda lagi. Belum ada keputusan terbaru dari pemerintah,” jelas Ferry kepada awak media digrup media center, Senin (21/9/2020).
BACA JUGA: Sekda Tak Ingin Pilkada Sukabumi Jadi Klaster Covid-19
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sukabumi salinan potongan yang beredar itu dari Perppu awal tanggal 4 Mei 2020, yang menjadi dasar pilkada tanggal 9 Desember 2020 karena agenda sebelumnya pilkada itu tanggal 23 September 2020. “Perppu yang beredar itu keluar 4 Mei 2020 artinya mengamanatkan, yang kemudian ditindaklanjutin dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 melanjutkan pilkada yang sedang ditunda untuk dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.”
“Klausulnya pasal tersebut apabila pandemi covid-19 tidak terkendali, harus dengan keputusan pemerintah tidak sepilah-sepilah. Sekarang kita masih melanjutkan tahapan pilkada yang hari pencoblosannya 9 Desember 2020, karena belum ada keputusan apapun dari KPU dan pemerintah,” sambung Ferry.
Terakhir Ferry menegaskan keputusan untuk menunda kembali tahapan pilkada apapun alasannya terutama pandemi covid-19 bukan kewenangan daerah melainkan pusat, KPU RI dan Pemerintah. “Sampai hari ini belum ada keputusa penundaan. Artinya diteruskan,” pungkasnya.