SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Sukabumi sempat menerbitkan surat edaran mengenai larangan praktik penjualan buku pelajaran, bahan ajar, seragam dan bahan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Surat tertanggal 2 September 2020 yang ditandatangani Kadisdik Nike Siti Rahayu itu kembali mencuat usai mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi mendatangi kantor Disdik Kota Sukabumi, Kamis (17/9/2020) kemarin.
BACA JUGA: Belajar di Rumah Tapi Seragam dan LKS Tetap Harus Dibeli, Apa Kata Disdik Kota Sukabumi?
Saat dikonfirmasi, Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yanggimas mengatakan, mahasiswa saat itu beraudiensi dengan pihak Disdik Kota Sukabumi, membahas mengenai praktik jual-beli LKS, yang juga tidak boleh diperjualbelikan di lingkungan satuan pendidikan di Kota Sukabumi.
"Publik harus tahu mengenai pelarangan jual-beli LKS, sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010. Jual-beli LKS ini sedang hangat diperbincangkan, karena itu kami berdialog dan beraudiensi dengan Dinas Pendidikan, meminta penjelasan langsung," ujar Yanggimas kepada sukabumiupdate.com, Jumat (18/9/2020).
BACA JUGA: Diganti E-Book, Para Orang Tua di Kota Sukabumi Tak Lagi Dibebankan Beli LKS
Sementara itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (Kabib PPD) HMI Cabang Sukabumi, Galih Giswara menyinggung soal surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi mengenai larangan jual-beli LKS yang harus dikawal dan harus diketahui publik.
"Dalam hal ini, HMI Cabang Sukabumi masih mempunyai tugas untuk mengawal penegakan surat edaran yang diterbitkan tersebut," singkatnya.