SUKABUMIUPDATE.com - Operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa penggunaan masker, dilakukan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Selasa (15/8/2020).
Petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi mulai melakukan operasi yustisi sekira pukul 07.30 WIB, usai mengikuti apel di Mapolres Sukabumi Kota.
Dalam pantauan sukabumiupdate.com, sejumlah pejalan kaki dan pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan masker, terjaring operasi tersebut.
BACA JUGA: Ini Sasaran Operasi Yustisi Penggunaan Masker di Kabupaten Sukabumi
Salah seorang pejalan kaki yang enggan disebutkan namanya mengaku lupa tidak menggunakan masker.
"Lupa untuk membawa masker," katanya sambil terburu-buru.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menjelaskan, operasi yustisi penegakan disiplin masker tersebut dilakukan serentak di 39 titik yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kita menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan masyarakat," jelas Sumarni.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Soal Masker di Kabupaten Sukabumi Dimulai
Sumarni mengimbau, masyarakat lebih memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat hendak ke luar rumah.
Sumarni menyebut, dasar hukum pelaksanaan operasi yustisi tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Nanti ke depannya kalau masih ada yang bandel, kita akan mempertimbangkan sanksi lainnya," tegas Sumarni.
Catatan redaksi: Naskah ini mengalami perubahan pada pernyataan terakhir Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni. Perubahan dilakukan pada pukul 14.50 WIB.