SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menerjunkan anggotanya dalam kegiatan operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga terhadap protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
Operasi mulai dilaksanakan dari Senin (14/9/2020) malam di daerah Palabuhanratu yang menjadi ibu kota dari Kabupaten Sukabumi. Operasi ini juga akan dilaksanakan di tempat-tempat lain di Kabupaten Sukabumi. Dalam pelaksanaannya, petugas yang terlibat yaitu Polres Sukabumi, TNI dan Satpol PP.
BACA JUGA: Operasi Yustisi Soal Masker di Kabupaten Sukabumi Dimulai
Kasi Trantibmas Satpol PP Kabupaten Sukabumi Okih Fajri Assidiq mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan Senin malam itu diterjunkan 1 regu yang terdiri dari 12 orang anggota Satpol PP.
"Sasaran dari operasi ini adalah tempat keramain, tempat hiburan, pengendara roda dua yang tidak pakai masker," jelas Okih Senin (14/9/2020).
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di wilayah hukum Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Ingatkan Warga Sukabumi Pakai Masker, Kasatpol PP: Pandemi Masih Mengkhawatirkan
"Kita melaksanakan sesuai dengan prosedur. SOP kita ada payung hukum KUHP, payung hukum Inpres, juga ada Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati. Kita melaksanakan pendisiplinan dengan tahapan-tahapan sesuai apa yang diamanatkan Undang-Undang tadi," kata Lukman kepada awak media.
Seperti diketahui, terdapat Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 56 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 18 Agustus 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Lukman menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut pihaknya dilengkapi paur kesehatan Polres Sukabumi. Hal tersebut untuk menjaga bila ditemukan masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, maka akan segera dilakukan pemeriksaan intensif. "Kita periksa lebih detail masyarakat, ditegur dengan humanis," jelas Lukman.