SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Disdukcapil wilayah Surade, Kabupaten Sukabumi memperkenalkan website untuk mengecek NIK bagi warga.
Kepala UPTD Disdukcapil wilayah Surade Hera Yohanita menyatakan, melalui website https://konsolidasi.dukcapilkabsukabumi.org itu, warga bisa mengecek aktif tidaknya NIK tanpa harus repot. Web ini juga, kata Hera bisa menerima pengaduan warga.
BACA JUGA: Kumpulkan Petugas Desa dan Kelurahan, Disdukcapil Sukabumi Ingin Hilangkan Calo Adminduk
Menurut dia, biasanya warga sering menemukan kesulitan saat mengurus keperluan baik di KUA, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank bank, karena NIKnya belum aktif, sehingga harus bolak balik ke petugas UPTD atau kantor Disdukcapil.
"Nah saat ini warga bisa mengecek dan mengadukan seandainya NIK belum aktif atau ada permasalahan lainnya, jadi tidak usah repot-repot ke UPTD," bebernya.
BACA JUGA: Ganti Kertas, Disdukcapil Sukabumi Cetak Adminduk Selain KTP-el dan KIA Dengan HVS Putih
Mengenai pelayanan pembuatan e-Ktp, KK, dan Akte Kelahiran di UPTD Disdukcapil wilayah Surade, tetap berjalan normal. Menurut dia, untuk saat ini pembuatan cetak e- Ktp sedikit menurun dibandingkan bulan Juni dan bulan Juli.
"Bulan Agustus cetak e-KTP sekitar 1.720 lembar, jauh dengan bulan Juni sebanyak 3.500 lembar dan bulan Juli 2.500 lembar, pada dua bulan tersebut memang mencetak yang sudah pegang Suket," ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Sukabumi Segera Tukar Suket dengan KTP-el di Disdukcapil, Ini Caranya!
Saat ini sudah tidak ada lagi Surat Keterangan (Suket), kata Hera. Menurut dia, warga yang sudah melakukan perekaman dalam tiga hari sudah bisa diambil e- Ktp nya.
"Kalau tidak ada gangguan tiga hari sudah bisa dicetak dan diambil, saat ini rata-rata per hari untuk perekaman dibawah 50 orang, " ungkapnya.
Selain itu pada bulan Agustus pembuatan KK sebanyak 661 lembar dan per bulan rata rata bisa mencapai 800 lembar pembuatan KK di UPTD Disdukcapil wilayah Surade. Sementara untuk pembuatan Akte Kelahiran rata rata per bulan 500 lembar. "Untuk pengambilan KK dan Akte paling lambat 14 hari kerja, karena memang banyak data yang harus diinput," terangnya.