SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, akan mengganti pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk, dan dokumen pencatatan sipil dengan menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih berukuran A4.
BACA JUGA: Warga Kabupaten Sukabumi Segera Tukar Suket dengan KTP-el di Disdukcapil, Ini Caranya!
Pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) dan pencetakan dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta-akta lainnya.
Kepala Bidang Pendaptaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Yayah Dewi menuturkan, hal itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri ), Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan (Adminduk).
"Dalam Permendagri itu bahwa mulai Juli 2020, semua produk Dukcapil seperti kecuali KTP Elektronik dan KIA (Kartu Identitas Anak) tidak ada lagi yang menggunakan security printing atau kertas khusus. Melainkan menggunakan kertas HVS 80 gram warna putih ukuran A4," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Didatangi Badan Standarisasi Nasional, Ada Apa?
Selain itu, Juni 2020 ini persediaan blanko KK dan akta kelahiran mulai habis, maka dari itu Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mencetak hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada kertas HVS.
"Kalau yang sudah memiliki dokumen pencatatan sipil atau sudah kertas biru tidak usah mengganti lagi dengan HVS, kecuali ada perubahan," tandasnya.