SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi akan kembali melakukan pengetatan terkait kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengatakan, upaya pengetatan tersebut akan diikuti dengan perumusan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perwal tersebut sebagai tindaklanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pergub Nomor 60 Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (27/7/2020), dan menjelaskan mengenai wajib masker di seluruh wilayah Jawa Barat. Bagi warga yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
BACA JUGA: Denda Masker di Kota Sukabumi Belum Diterapkan, Aturannya Masih Dikaji
"Forkopimda bersepakat kita akan kembali melakukan edukasi dan melakukan pengetatan terkait kedisipilinan warga yang sudah mulai berkurang, khususnya dalam hal penggunaan masker.Termasuk nanti sanksi yang diberikan ini kita bersepakat akan dibuat Perwali menindaklanjuti apa yang telah dikeluarkan Pak Gubernur melalui Pergub. Maka muspida mendorong untuk dibuatkannya Perwali. InsyaAllah sesegera mungkin kita akan tuntaskan di pekan ini," jelas Fahmi usai mengikuti rapat dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi, di Balai Kota Sukabumi, Senin (7/9/2020).
Fahmi menuturkan, Perwal tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, mulai dari sanksi administratif hingga denda uang bagi pelanggar tersebut.
"Nanti kan ada tahapan denda administratif dan sanksi yang lebih tinggi dari administratif tersebut. Jadi bertahap nanti berjenjang," jelasnya.