Dilarang Berkampanye, Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Siap Jaga Netralitas di Pilkada 2020

Jumat 21 Agustus 2020, 13:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Hal itu terlihat dengan dilakukannya deklarasi netralitas kepala desa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020, bertempat di Hotel Selabintana Sukabumi, Jumat (21/8/2020).

Dikutip dari akun Facebook Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 kepala desa perwakilan dari 6 daerah pemilihan mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Bakesbangpol dan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno, menjelaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.

"Kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. Ada larangan-larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh kepala desa atau perangkat desa," jelasnya.

BACA JUGA: Harapan Kepala Desa dan Program Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Terpilih

Sutarno menambahkan, kegiatan sosialisasi dan deklarasi tersebut dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa, sehingga Pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.

"Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjadi bagian penting untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas," tambahnya.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas kepala desa pada Pilkada serentak tahun 2020.

"Peserta mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada Pilkada serentak tahun 2020" ujarnya.

BACA JUGA: Surati Ridwan Kamil Soal Bansos Covid-19, Apdesi Sukabumi: Minimal 1.000 KK per Desa

Dihubungi terpisah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni menyebut, dalam Pilkada serentak tahun 2020 nanti, kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh mengajak masyarakat atau memihak salah satu pasangan calon tertentu. Hal itu, sambung Deden, sudah jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

"Sesuai dengan fungsinya, kades itu sebagai penyelenggara pemerintahan harus netral, karena sudah jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa ada larangan kepala desa, diantaranya tidak boleh memberikan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, ataupun golongan organisasi lainnya," beber Deden kepada sukabumiupdate.com.

Deden mengungkapkan, di dalam UU tentang Desa tersebut juga diatur bahwa kepala desa dilarang terlibat mengikuti kampanye calon tertentu. Sebab, bila terdapat kepala desa yang melanggar, ada sanksi administratif hingga diberhentikan dari jabatannya.

"Apalagi kalau mengacu ke UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa kalau melanggar aturan itu kena sanksi ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp 12 juta," ungkap Deden.

"Makanya saya sampaikan, marilah kita sukseskan Pilkada 2020 ini supaya berjalan aman lancar, sukses tanpa ekses. Marilah kita tunjukan netralitas kita sebagai kepala desa, sehingga Pilkada 2020 berjalan dengan baik, kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat supaya dalam kegiatan Pilkada nanti bisa memanfaatkan hak pilihnya dengan baik. Karena maju mundurnya Kabupaten Sukabumi ke depan, semuanya ada di tangan masyarakat," pungkas Deden.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)