SUKABUMIUPDATE.com - Kepala desa di Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2020 mendatang. Hal itu terlihat dengan dilakukannya deklarasi netralitas kepala desa pada pemilihan bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2020, bertempat di Hotel Selabintana Sukabumi, Jumat (21/8/2020).
Dikutip dari akun Facebook Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 kepala desa perwakilan dari 6 daerah pemilihan mengikuti kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Bakesbangpol dan Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi. Acara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno, menjelaskan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala desa dituntut tidak membuat keputusan atau mengambil tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak-pihak tertentu.
"Kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk menjaga netralitas. Ada larangan-larangan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh kepala desa atau perangkat desa," jelasnya.
BACA JUGA: Harapan Kepala Desa dan Program Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi Terpilih
Sutarno menambahkan, kegiatan sosialisasi dan deklarasi tersebut dapat memberikan pemahaman tentang netralitas kepala desa, sehingga Pilkada di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil.
"Kepala desa menjadi tokoh sentral di desanya masing-masing yang bisa menjadi bagian penting untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas," tambahnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjalankan fungsi pencegahan dan memberikan pemahaman terkait netralitas kepala desa pada Pilkada serentak tahun 2020.
"Peserta mampu ikut serta melakukan pencegahan pelanggaran dan membuat strategi dan tata cara melaksanakan netralitas kepala desa pada Pilkada serentak tahun 2020" ujarnya.
BACA JUGA: Surati Ridwan Kamil Soal Bansos Covid-19, Apdesi Sukabumi: Minimal 1.000 KK per Desa
Dihubungi terpisah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni menyebut, dalam Pilkada serentak tahun 2020 nanti, kepala desa harus menjaga netralitas dan tidak boleh mengajak masyarakat atau memihak salah satu pasangan calon tertentu. Hal itu, sambung Deden, sudah jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Sesuai dengan fungsinya, kades itu sebagai penyelenggara pemerintahan harus netral, karena sudah jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, bahwa ada larangan kepala desa, diantaranya tidak boleh memberikan keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, ataupun golongan organisasi lainnya," beber Deden kepada sukabumiupdate.com.
Deden mengungkapkan, di dalam UU tentang Desa tersebut juga diatur bahwa kepala desa dilarang terlibat mengikuti kampanye calon tertentu. Sebab, bila terdapat kepala desa yang melanggar, ada sanksi administratif hingga diberhentikan dari jabatannya.
"Apalagi kalau mengacu ke UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, kepala desa kalau melanggar aturan itu kena sanksi ancaman kurungan maksimal satu tahun atau denda Rp 12 juta," ungkap Deden.
"Makanya saya sampaikan, marilah kita sukseskan Pilkada 2020 ini supaya berjalan aman lancar, sukses tanpa ekses. Marilah kita tunjukan netralitas kita sebagai kepala desa, sehingga Pilkada 2020 berjalan dengan baik, kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat supaya dalam kegiatan Pilkada nanti bisa memanfaatkan hak pilihnya dengan baik. Karena maju mundurnya Kabupaten Sukabumi ke depan, semuanya ada di tangan masyarakat," pungkas Deden.